Jumat, 20 Februari 2009

BUNTUT PENANGKAPAN NOVA DAN MAMADOU




Tasbi Gugat Kepolisian Rp 20 M

SOLO – Sikap tegas ditempuh Tim Advokasi Sepak Bola Indonesia (Tasbi) selaku kuasa hukum Nova Zaenal (Persis Solo) dan Bernard Mamadou (Gresik United) yang menjadi tersangka dalam kasus perkelahian antarpemain di Stadion R. Maladi Solo, Kamis (12/2) lalu.
Kamis (19/2) siang kemarin, perwakilan Tasbi -Windu Winarso SH dan MT. Heru Buwono SH- mendatangi Pengadilan Negeri Surakarta guna mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan kedua pemain tersebut oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq Kepolisian Kota Besar Surakarta yang selanjutnya disebut sebagai termohon.
Tak tanggung-tanggung, Tasbi menuntut termohon membayar uang ganti rugi sebesar Rp 20 miliar. Dengan rincian, kerugian materiil sebesar Rp 10 miliar dan kerugian immateriil Rp 10 miliar. Alasannya, atas penangkapan tersebut, kebebasan Nova dan Mamadou sebagai pemain sepak bola telah dirampas oleh termohon.
Dalam keterangannya, Tasbi membenarkan jika dalam pertandingan tersebut sempat terjadi ketegangan antarpemain kedua tim. Namun tidak sampai menjurus kepada terjadinya kerusuhan. "Suporter kedua belah pihak pun tetap tenang. Wasit serta Pengawan Pertandingan (PP) masih bisa menguasai keadaan. Sehingga wasit dan PP tidak meminta bantuan keamanan kepada termohon," tukas Windu Winarso.
Penangkapan tersebut, lanjutnya, jelas telah melanggar Pedoman Dasar PSSI yang ditetapkan olah Musyawarah Nasional Luar Biasa di Makassar pada, 19 April 2007. "Dalam Pedoman Dasar PSSI disebutkan secara jelas bahwa jalannya pertandingan menjadi tanggungjawab perangkat pertandingan yaitu wasit dan PP. Adapun perihal terjadinya persilihan dalam kegiatan sepak bola telah ditentukan Yurisdiksi berdasarkan Pasal 55 ayat 1," lanjutnya.
Pasal tersebut berbunyi "Anggota, Pemain, Agen pertandingan dan pemain serta official tidak diperkenankan membawa perselisihan yang terjadi dalam kegiatan persepakbolaan ke Pengadilan Negeri. Setiap perselisihan yang muncul harus diserahkan ke Badan Yurisdiksi (Peradilan) yang dibentuk oleh PSSI dan atau FIFA"
Ditanya soal rencana kepolisian yang akan membebaskan kedua tersangka pada, Jum'at (20/2), Windu mengaku belum mendengar kabar tersebut. "Meski demikian, praperadilan yang kami ajukan tetap berjalan. Karena pembebasan itu hanya mengabulkan penangguhan penahanan yang kami ajukan beberapa waktu lalu. Kecuali jika kepolisian mencabut kasus ini dan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian pemeriksaan). Dengan demikian, maka permohonan praperadilan yang kami ajukan dengan sendirinya menjadi gugur," pungkas Windu.(*)

1 komentar:

  1. Satu upaya yang cukup bagus untuk terus menghidupkan sepakbola kita, Mas. Domisili di mana sekarang? Kalau ada waktu kita sharring. Salam, Arief

    BalasHapus